Fakultas Ushuluddin
Fakultas Ushuluddin di UIN Sunan Gunung Djati Bandung memiliki struktur organisasi dan tata kerja yang mengacu pada beberapa kebijakan dasar. Fakultas ini dipimpin oleh seorang Dekan yang memiliki tiga Wakil Dekan, lima jurusan/Program Studi, laboratorium, dan bagian tata usaha. Struktur organisasi Fakultas Ushuluddin ini sesuai dengan:
- Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri SGD Bandung.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri SGD Bandung.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri SGD Bandung.
Dekan dan Wakil Dekan
Dekan Fakultas Ushuluddin (2023-2027): Prof. Dr. Wahyudin Darmalaksana, M.Ag
Dekan dipilih oleh rektor atas nama menteri setelah mempertimbangkan rekomendasi dari senat. Masa jabatan dekan berlangsung selama 4 tahun, dan Prof. Dr. Wahyudin Darmalaksana, M.Ag telah memegang jabatan ini selama dua periode berturut-turut sebelumnya (2019-2023).
Wakil Dekan:
- Bidang Akademik: Ecep Ismail, M.Ag.
- Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan: Dr. Muhlas, M.Hum.
- Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama: Dr. R. Yuli Ahmad Hambali, M.Hum.
Program Studi
Program Studi adalah unit pelaksana akademik di dalam Fakultas yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasional, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, serta mengelola sumber daya yang mendukung kegiatan program studi tersebut. Kepemimpinan Program Studi dipegang oleh seorang Ketua Program Studi yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Ketua Program Studi Studi Agama-Agama (2023-2027): Dr. Ilim Abdul Halim, MA
Sekretaris Program Studi: Dr. Muliadi, M. Hum